JAKARTA, Anggota Komisi V DPR
RI Budi Supriyanto mengembalikan uang sebesar 305.000 dollar Singapura.
Uang itu diduga merupakan uang suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menilai, pengembalian uang
itu karena para anggota Dewan ketakutan setelah diperiksa KPK.
Akan tetapi, pengembalian uang itu terlambat. Anggota DPR seharusna
mengembalikan uang itu ketika menerimanya, jika tak ingin disebut melakukan
korupsi.
Pengembalian uang, kata Ade, tidak menghapus tindak pidana terhadapnya.
"Tapi kalau sekalian tobat jangan tanggung. Bukan hanya kembalikan uang
tapi juga jelaskan asal uang, siapa yang beri, siapa aja terima," kata
Ade.
Tindakan Budi mengembalikan uang yang diterimanya bukan yang pertama kali
terjadi.
Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, terdapat sejumlah anggota Dewan yang
mengembalikan uang ke KPK saat kasus mencuat dan dipanggil sebagai saksi.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, menerima suap
dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, sebesar Rp 200 juta.
Uang tersebut diduga merupakan pelicin agar Rio mau berkomunikasi dengan
Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di
Provinsi Sumut.
Uang tersebut diberikan Evy melalui Fransiska Insani Rahesti, teman lama Rio
sekaligus anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Begitu ada pemberitaan soal tangkap tangan anak buah Kaligis, Muhammad Yagari
Bhastara Guntur alias Gary, Rio mengembalikan uang itu kepada Sisca dan
mengatur skenario seakan uang tak pernah berada di tangannya.
Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara juga mengembalikan uang yang diterima dari
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, saat mereka diperiksa KPK
sebagai saksi.
Sejumlah anggota Dewan itu antara lain anggota Fraksi PDI Perjuangan Brilian
Moktar serta anggota Fraksi Golkar Hardi
Mulyono dan Chaidir Ritonga.
Namun, Chaidir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bahkan, Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry mengakui bahwa
istrinya, Evi Diana, juga mengembalikan uang tersebut.
Namun, ia enggan mengungkap nominalnya.
3. Anggota DPRD Banten
Pengembalian uang oleh puluhan anggota DPRD Banten terkait dugaan suap untuk
memuluskan anggaran pembentukan bank daerah Banten ke dalam rancangan APBD
2016.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI
Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM
Hartono yang disuap oleh Dirut PT Banten Global Development, Ricky
Tampinongkol.
Namun, tidak diketahui pasti jumlah anggota Dewan yang mengembalikan dan
nominal pengembaliannya.
Pada 2013, Direktur Eksekutif FOX Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias
Choel Mallarangeng mengaku menerima miliaran rupiah terkait proyek gedung
olahraga di Hambalang.
Akan tetapi, saat itu ia mengaku sudah mengembalikan uangnya kepada penyidik
KPK.
Menurut Choel, uang dari Herman merupakan imbalan atas jasanya yang telah
memperkenalkan Herman dengan kliennya.
Sebagai konsultan politik, Choel memiliki klien dari kalangan pejabat daerah
dan petinggi partai.
Sementara, uang dari Deddy, menurut Choel, diberikan saat ia berulang tahun.
Akhirnya, KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada penghujung tahun 2015
dalam kasus Hambalang.
(Zeet/Whk)
Sumber: kompas.com