Warta Harian Kita – Jakarta,
Komisi II DPR meminta pemerintah dan penyelenggara pemilihan kepala daerah
(Pilkada) untuk menunda pilkada ulang di lima daerah ke Pilkada serentak 2017
pada 15 Februari 2017. Karena, banyak permasalahan yang harus dipersiapkan
untuk melaksanakan Pilkada ulang di lima daerah akibat putusan Mahkamah
Konstitusi (MK).
"Yang bisa dilakukan
lagi, saya kira harus bisa digabung dengan 2017. Bisa saja harus dilakukan,
khususnya tidak jauh juga, kalau terlalu dekat dengan 2017," kata Ketua
Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman di kompleks parlemen Senayan Jakarta,
Jakarta, yang Warta Harian Kita Kutip di laman Beritasatu.com Selasa (1/3).
Sebelumnya, MK memutuskan
Pilkada di lima daerah dari 147 daerah yang mengajukan perkara sengketa Pilkada
di MK diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati
dan wakil bupati tahun 2015. Putusan MK memerintahkan lima kabupaten untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang.
5 kabupaten tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Kabupaten
Mamberamo Raya Provinsi Papua,
2. Kabupaten
Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara,
3. Kabupaten
Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat,
4. Kabupaten
Kepulauan Sula provinsi Maluku Utara, dan
5. Kabupaten
Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Rambe, Pilkada ulang
ini masalahnya banyak seperti persediaan anggaran karena anggaran Pilkada 2015
sudah habis dari APBD. Selain itu, sebutnya, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Daerah dengan adanya penundaan di lima daerah ini tidak masalah, karena
kewenangan stategis bisa diambil kepala daerah setelah berkonsultasi dengan
pemerintah pusat.
Sumber : Beritasatu.com
