DPR : Minta Pilkada Ulang di 5 Daerah Ditunda ke 2017


Warta Harian Kita – Jakarta, Komisi II DPR meminta pemerintah dan penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menunda pilkada ulang di lima daerah ke Pilkada serentak 2017 pada 15 Februari 2017. Karena, banyak permasalahan yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan Pilkada ulang di lima daerah akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

‎"‎Yang bisa dilakukan lagi, saya kira harus bisa digabung dengan 2017. Bisa saja harus dilakukan, khususnya tidak jauh juga, kalau terlalu dekat dengan 2017," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Jakarta, yang Warta Harian Kita Kutip di laman Beritasatu.com Selasa (1/3).

Sebelumnya, MK memutuskan Pilkada di lima daerah dari 147 daerah yang mengajukan perkara sengketa Pilkada di MK diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015. Putusan MK memerintahkan lima kabupaten untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

5 kabupaten tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua,
2.    Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara,
3.    Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat,
4.    Kabupaten Kepulauan Sula provinsi Maluku Utara, dan
5.    Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Rambe, Pilkada ulang ini masalahnya banyak seperti persediaan anggaran karena anggaran Pilkada 2015 sudah habis dari APBD. Selain itu, sebutnya, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dengan adanya penundaan di lima daerah ini tidak masalah, karena kewenangan stategis bisa diambil kepala daerah setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat.

Sumber : Beritasatu.com



Related Post