Warta
Harian kita – Jakarta, Tarif listrik industri dan bisnis
kembali mengalami penurunan pada Maret 2016. Penurunan tarif tersebut mengikuti
mekanisme penyesuaian, di mana ada 12 golongan tarif yang terdampak pada Maret
2016.
Adapun besaran penurunan
tarif antara 26 hingga 41 Rp/kWh dibanding Februari 2016. "Penurunan tarif
listrik ini karena penurunan harga minyak bumi (ICP) dari semula 35,48
USD/barrel pada Des 2015, menjadi 27,49 USD/barrel pada Januari 2016,"
ujar Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun di Jakarta, Selasa (1/3).
Selain itu, sambung Benny,
besaran inflasi yang turun dari 0,96 persen Desember 2015 menjadi 0,51 persen
pada Januari 2016. Serta, nilai tukar rupiah terhadap dolar yang relatif
stabil, dari Rp 13.855 per USD Desember 2015 menjadi Rp 13.889 per USD pada
Januari 2016, juga membantu penurunan tarif listrik.
"Semakin rendah tarif
listrik bagi industri dan bisnis skala menengah dan besar, ini tentunya
berdampak positif bagi meningkatnya daya saing industri terhadap produk impor,
dan semakin bergairahnya dunia usaha," tutur Benny. Yang warta harian kita
kutip dari laman JPNN
Inilah 12 golongan tarif
yang mengikuti mekanisme tarif penyesuaian di Maret 2016:
Golongan tarif yang masuk kelompok ini:
1. Rumah
tangga kecil R1/1300 VA
2. Rumah
tangga kecil R1/2200 VA
3. Rumah
tangga sedang R2/3500-5500 VA
4. Rumah
tangga besar R3/6600 VA ke atas
5. Bisnis
menengah B2/6600 VA-200 kVA
6. Pemerintah
sedang P1/6600 VA-200 kVA
7. Penerangan
Jalan P3.
Tarif listrik konsumen tegangan menengah, Maret 2016 Rp
1042 per kWh.
Golongan tarif yang masuk kelompok ini:
Golongan tarif yang masuk kelompok ini:
8. Bisnis
besar B3/di atas 200 kVA
9. Industri
menengah I3/di atas 200 kVA
10. Pemerintah
besar P2/ di atas 200 kVA
11. Tarif
listrik konsumen tegangan tinggi, Maret 2016 Rp 933 per kWh.
Golongan tarif yang masuk kelompok ini adalah
industri skala besar I4/di atas 30 MVA.
12. Tarif
listrik konsumen layanan khusus, termasuk layanan premium pada Maret 2016, Rp
1532 per kWh
