JAKARTA—Seperti
yang diketahui permasalahan belum di angkatnya Honorer K2 menjadi PNS adalah terbentur
pada anggaran dan payung hukum bisa diselesaikan dengan merevisi UU Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Pihaknya akan mendorong Ketua dan anggota Panja UU ASN untuk mengajukan usulan revisi UU tersebut ke Baleg. Ujar Bambang Riyanto ( anggota Baleg DPR RI )
"Karena
pemerintah diragukan keseriusannya, saya akan mendorong Panja ASN untuk
mengajukan usulan revisi UU ASN ke Baleg. Setelah di Baleg, akan diharmonisasi
hingga mendapatkan kesimpulan untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna,"
kata Bambang yang juga anggota Komisi II DPR RI yang Warta harian Kita kutip
dari JPNN, Rabu (17/2).
Seperti
diketahui, berdasarkan ketentuan UU ASN pasal 58 ayat 3 disebutkan
bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman,
lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan dan
pengangkatan menjadi PNS. Artinya, honorer K2 tetap harus melalui tahapan tes
untuk bisa diangkat menjadi CPNS.
Bambang
mengatakan, revisi UU ASN tidak akan memakan waktu lama bila seluruh anggota
fraksi di DPR dan pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan masalah honorer
K2.
Setelah
harmonisasi, keputusan itu akan dibawa ke paripurna untuk mendapatkan
persetujuan seluruh anggota DPR RI.
"Jadi
sebenarnya prosesnya bisa cepat bila semua satu visi misi. Yang pasti Partai
Gerindra akan mendukung penuh penyelesaian masalah honorer K2," tegasnya. (esy/jpnn)

2 komentar
polemik honorer harus harus di selesiakan secara Kofrehensif (menyeluruh) tidak bisa secara sepenggal ...dan memenuhi azas keadilan ...kalau melelaui proses seleksi lalu bagaimana dengan yang tidak lolos seleksi biar bagaimanapun mereka kan sudah mengabdi cukup lama , tidak adil rasanya kalau setelah tidak lolos seleksi lalu ditingglkan ...salam ..
betul pak.. mudah-mudahan saja pemerintah memberikan solusi yang terbaik buat Honorer K2 Se Indonesia