Gerinda Dorong Revisi UU ASN Demi Honorer K2


JAKARTA—Seperti yang diketahui permasalahan belum di angkatnya Honorer K2 menjadi PNS adalah terbentur pada anggaran dan payung hukum bisa diselesaikan dengan merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pihaknya akan mendorong Ketua dan anggota Panja UU ASN untuk mengajukan usulan revisi UU tersebut ke Baleg. Ujar Bambang Riyanto ( anggota Baleg DPR RI )

"Karena pemerintah diragukan keseriusannya, saya akan mendorong Panja ASN untuk mengajukan usulan revisi UU ASN ke Baleg. Setelah di Baleg, akan di‎harmonisasi hingga mendapatkan kesimpulan untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna," kata Bambang yang juga anggota Komisi II DPR RI yang Warta harian Kita kutip dari JPNN, Rabu (17/2).

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan UU ASN pasal 58 ayat 3 disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman, lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan dan pengangkatan menjadi PNS. Artinya, honorer K2 tetap harus melalui tahapan tes untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Bambang mengatakan, revisi UU ASN tidak akan memakan waktu lama bila seluruh‎ anggota fraksi di DPR dan pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan masalah honorer K2.

Setelah harmonisasi, keputusan itu akan dibawa ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPR RI.


"Jadi sebenarnya prosesnya bisa cepat bila semua satu visi misi. Yang pasti Partai Gerindra akan mendukung penuh penyelesaian masalah honorer K2," tegasnya. (esy/jpnn)


Related Post

2 komentar

polemik honorer harus harus di selesiakan secara Kofrehensif (menyeluruh) tidak bisa secara sepenggal ...dan memenuhi azas keadilan ...kalau melelaui proses seleksi lalu bagaimana dengan yang tidak lolos seleksi biar bagaimanapun mereka kan sudah mengabdi cukup lama , tidak adil rasanya kalau setelah tidak lolos seleksi lalu ditingglkan ...salam ..

betul pak.. mudah-mudahan saja pemerintah memberikan solusi yang terbaik buat Honorer K2 Se Indonesia