Warta Harian Kita - New York. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
secara bulat menyetujui resolusi mengenai pemberian sanksi kepada Korea Utara, Rabu, 2 Maret 2016.
Sebanyak 15 anggota Dewan Keamanan PBB menyetujui draf resolusi yang dirumuskan
oleh Amerika dan Cina untuk memberikan sanksi kepada Korea Utara. Sidang
pengambilan keputusan terhadap resolusi sempat ditunda sehari atas permintaan
Rusia.
Korea Utara dikenai sanksi internasional karena melanggar hukum internasional
setelah pada 6 Januari 2016 meluncurkan uji coba senjata nuklir yang keempat
kalinya. Lalu, pada Februari lalu, Korea Utara meluncurkan roket yang diduga
sebagai uji coba rudal terbarunya.
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menyambut keputusan bulat 15 negara anggota
Dewan Keamanan PBB terhadap Korea Utara. Kepada Pyongyang, Ban menegaskan:
“Harus kembali untuk sepenuhnya patuh pada kewajiban internasionalnya.”
Sejumlah diplomat, seperti dikutip dari The New York
Times, mengatakan resolusi ini memuat sanksi terberat agar Korea Utara tak
memiliki kemampuan untuk mendanai program senjata nuklirnya, termasuk
menghancurkan keamanan teknologi dan sumber lain untuk program senjata nuklir
negara itu.
Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Samantha Power, mengatakan resolusi ini
merupakan tekanan yang komprehensif dan tegas. Sanksi, Power melanjutkan,
ditujukan kepada para pemimpin Korea Utara, bukan untuk memiskinkan rakyat di
negara itu.
Cina sebagai perumus draf resolusi menegaskan agar masalah Korea Utara dibawa
kembali ke proses dialog setelah pemberlakuan sanksi ini. "Pengesahan hari
ini sebagai langkah awal untuk penyelesaian secara politik tentang isu nuklir
di Semenanjung Korea," kata Duta Besar Cina untuk PBB, Liu Jieyi, seperti
dikutip dari Reuters.
Korea Utara pada 2006 dijatuhi hukuman oleh PBB atas program senjata nuklirnya.
Sanksi itu belum dicabut hingga Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi baru
pemberian sanksi yang diklaim terberat bagi Korea Utara kemarin, 2 Maret
2016.
Sumber : Tempo
