WartaHarian Kita – Senin, 08/02/2016
Bagi
para guru honorer di tahun ini bisa sedikit bahagia karena tahun ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengalokasikan anggaran untuk
insentif para guru honorer mencapai Rp 389 miliar. Alokasi anggaran insentif
bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu
guru. Salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal
24 jam dan juga data PTK tersebut valid
atau tidak ada kesalahan ketika di cek di info PTK dan data tersebut berasal
dari aplikasi Dapodik.
Insentif
guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 ini merupakan penganti Subsidi
Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan
Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan
"Pemberian
didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima
berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru
lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yangg
harus dimiliki minimal 24 jam perminggu", tulis Kepala Bagian Perencanaan
dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap yang Warta HarianKita kutip dari dari status facebook-nya (07/02/16).
Demikian
semoga para guru honorer di Indonesia banyak yang mendapat Insetif, dan jangan
lupa mengirimkan data melalui aplikasi dapodik agar bisa di ajukan untuk
mendapatkan Insentif guru honorer.
Tagor
mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar
menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 yang dapat
diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman). Dinas Pendidikan diberikan
kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016
melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
