JAKARTA - Komisi II DPR
mendorong pemerintah mencarikan solusi terhadap penghambat pengangkatan honorer
kategori dua (K2) menjadi CPNS.
Hasilnya, dua persoalan
mendasar yang dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, yakni anggaran dan payung hukum,
dijanjikan pihak pemerintah akan diselesaikan.
Hal ini terungkap dalam
rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Kepala BKN Bima Haria
Wibisana, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, dan Dirjen Peraturan
Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Kemenkeu memberi lampu hijau soal anggaran pengangkatan honorer K2. Sedang Dirjen PP Kemenkumham memberi solusi mengenai payung hukumnya.
"Pilihannya, jika
disepakati, mau tidak mau harus revisi UU ASN," kata Widodo, dalam RDPU di
Komisi II DPR, Senin (22/2).
Namun, pihaknya menyampaikan
bahwa dalam posisinya, Ditjen PP Kemenkumham hanya memiliki fungsi sinkronisasi
dan harmonisasi terhadap esensi hukum berkaitan dengan revisi UU ASN. Sehingga
Kemenkumham hanya menunggu usulan revisi apakah datang dari pemerintah atau
DPR.
"Jadi kami akan menunggu, kalau itu usul dari DPR untuk revisi, tentu DPR. Kalau pemerintah, kami tidak bisa memprakarsai. Kami menunggu dari Kemenpan, karena pemrakasa itu Kemenpan. Yang paling memungkinkan, revisi terbatas," jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan payung hukum ini akan dikaji lebih dalam oleh Kemenkumham supaya memberikan solusi tepat bagi persoalan K2. Di sisi lain, persoalan substansi di Kemenpan juga harus diberesi terlebih dahulu untuk mempercepat penyiapan payung hukum ini.(fat/jpnn)
Sumber : JPNN
