| Ilustrasi |
Jakarta - Para Wajib Pajak yang terdiri
dari para pengusaha yang tergabung di berbagai asosiasi termasuk juga para
pengamat merasa terbebani dengan target pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam forum komunikasi publik dengan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak),
para Wajib Pajak tersebut mengaku merasa keberatan dengan target penerimaan
yang tinggi dari pemerintah.
Salah satu Wajib Pajak yang merasa kebaratan adalah Ketua Dewan Pimpinan
Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dwi Martani. Yang tim Warta Harian
Kita kutip dari laman liputan6.com Ia mengeluhkan perlakuan petugas pajak yang
seolah-olah kejar setoran karena harus mengumpulkan target penerimaan pajak
yang mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun.
"Jangan terlalu tinggi dong, karena petugas pajak jadi tidak objektif,
kejar setoran dan akhirnya Wajib Pajak terzolimi dengan jumlah setoran pajak
tinggi sekali. Apalagi kalau sudah di akhir tahun, mau dari mana yang penting
masuk dulu," ucap Dwi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Grace yang mewakili
Asosiasi Jasa Pertambangan dengan anggota para pemegang konsesi batu bara
meminta kepastian hukum dari pemerintah. Pengusaha tambang, sambungnya, merasa
keberatan dengan setoran pajak tinggi bukan berdasarkan harta melainkan jenis
usaha.
"Hal ini sangat memukul usaha kami, apalagi saat
sekarang ini. Lalu ketika mengirimkan surat ke Ditjen Pajak, jawaban baru
diberikan paling cepat satu tahun, itu juga tidak memberikan jawaban pasti.
Saya berharap Komwasjak ini bisa memfasilitasi komunikasi Wajib Pajak dengan
Ditjen Pajak, supaya kami tidak bingung lagi mau mengadu kemana," terang
dia.
Pemerintah membentuk Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Pasal 36C UU Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang
telah diubah terakhir di UU Nomor 16 Tahun 2009. Komwasjak merupakan komite non
struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan.
Sifatnya mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi
perpajakan yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Komwasjak melaksanakan
pengawasan, yang meliputi semua kegiatan pengamatan,
pengumpulan informasi dan penerimaan pengaduan masyarakat.
"Dalam periode 2013-2015, Komwasjak telah menerima 238 pengaduan dan
masukan dari masyarakat. Mayoritas yang diadukan prosedur administrasi
perpajakan 49 persen, peraturan perpajakan 39 persen," kata Ketua
Komwasjak, Daeng Muhammad Nazier.
(Zeet/Whk)
sumber : Liputan6.com
sumber : Liputan6.com