Warta
Harian Kita - Rencana Komisi II DPR RI untuk melakukan
revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mencarikan payung hukum honorer
Kategori Dua (K2) mendapat tanggapan positif Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Dilansir JPNN (23/2/2016 ) Menurut
politikus Hanura ini, sah-sah saja bila DPR mengusulkan hal tersebut. Sebab,
salah satu jalan mengangkat honorer K2 adalah dengan merivisi UU ASN.
“Silakan DPR mengambil
inisiatif untuk mengajukan revisi. Karena kalau pemerintah yang mengambil
inisiatif, akan memakan waktu yang lebih panjang," ujarnya di Jakarta,
Selasa (23/2).
Dia menegaskan, tidak ada
niat pemerintah untuk menghambat proses penyelesaian honorer K2. Yang membuat
lambat adalah pencarian payung hukum dan terganjal pada UU ASN.
“Alhamdulillah DPR punya
inisiatif membuat revisi UU ASN. Mudah-mudahan prosesnya lebih cepat hingga
penyelesaian honorer K2 juga lebih cepat,” tandasnya.
Dalam raker Komisi II DPR
RI dengan MenPAN-RB, kemarin (22/2), Ketua Komisi II DPR RI Rambe
Kamaruzamman mengatakan sesungguhnya pemerintah dan DPR sudah sama-sama
memahami kendala-kendala dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K2.
Kendala tersebut menyangkut payung hukum dan ketersediaan anggaran. “Itu yang
perlu dibicarakan lebib lanjut,” kata Rambe.(esy/jpnn)
Sumber : jpnn
Sumber : jpnn
