Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
mengimbau semua stasiun TV melarang karakter pria yang bergaya wanita. Ini
bunyi surat edarannya.
dilansir dari laman Detik.com yang tim Warta Harian Kita kutip, Surat edaran KPI bernomor 203/K/KPI/02/16 yang ditujukan kepada "Seluruh
Direktur Utama Lembaga Penyiaran" itu bertanggal 23 Februari 2016 yang
diteken Ketua KPI Judhariksawan, SH, MH.
"Berdasar hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program
siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti
wanita. Sesungguhnya KPI Pusat telah melarang muatan tersebut melalui surat
edaran yang dikeluarkan," demikian bunyi surat edaran KPI yang diterima
hari ini, Rabu (24/2/2016).
KPI melalui surat edarannya meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan pria
sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya, baik
pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan sebagai berikut:
1. Gaya berpakaian kewanitaan.
2. Riasan (make up) kewanitaan.
3. Bahasa tubuh kewanitaan, termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan,
gaya duduk, gerakan tangan maupun perilaku lainnya.
4. Gaya bicara kewanitaan
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya
diperuntukkan bagi wanita.
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria
kewanitaan.
KPI akan memantau seluruh lembaga penyiaran akan larangan tersebut. Bila masih
ada yang menampilkan karakter pria bergaya kewanitaan, maka KPI akan memberikan
sanksi.
"Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih
menyiarkan hal-hal di atas," tegas KPI.
(Zeet/Whk)
sumber:detik.com