Warta Harian Kita - Senin, 08/02/2015
Sementara semua honorer mempersiapkan aksi yang akan di laksanakan pada tanggal 10 - 11 Februari 2016, sementara itu Menteri PAN dan RB kembali menegaskan, tidak bisa mangangjat honorer K2 menjadi CPNS, seperti yang li lansir oleh JPNN.Com di bawah ini
JAKARTA – Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy
Chrisnandi kembali menegaskan, tidak bisa membuat diskresi untuk mengangkat
honorer K2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurut dia, tidak ada
diskresi menteri yang bisa mengalahkan Peraturan pemerintah (PP), Keputusan
Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres), apalagi Undang-Undang.
“Kalau saya trabas
undang-undang, saya bisa dipenjara,” katanya, Minggu (7/2).
Diapun meminta honorer
K2 untuk memahami keterbatasan wewenangnya sebagai menteri. Lantaran banyak
peraturan yang menghadangnya untuk mengeluarkan diskresi.
Menteri Yuddy
menyebutkan sejumlah peraturan perundangan yang tidak bisa diterabas. Secara
jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) tidak memungkinkan rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau
otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu.
Dalam Pasal 58 ayat
(3), tercantum jelas bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan,
pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa
percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Hal ini diperkuat Pasal 61 bahwa
setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Dalam pasal 62 ayat 2
Undang-Undang tersebut juga dinyatakan, proses seleksi dilakukan
tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes
Kemampuan Bidang (TKB).
“Dengan kata lain,
sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sudah
tidak dimungkinkan adanya pengangkatan langsung menjadi calon PNS,” ujarnya.
Selain Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nopmor 48
nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri
Sipil, juga memberikan batasan-batasan yang jelas. PP itu menyebutkan tenaga
honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti TKD dan TKB.
PP Itu juga menegaskan
, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai
dengan Tahun Anggaran 2014.
“Artinya, gelombang
pengangkatan tenaga honorer K2 harus sudah selesai setelah pengangkatan CPNS
pada 2014,” imbuhnya.
Sumber : JPNN.Com
