JAKARTA--Wacana revisi UU
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihembuskan politisi Senayan dalam upaya
mendapatkan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, ditanggapi Ketua
Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.
Menurut Titi, jika revisi
dilakukan otomatis makin panjang penantian honorer K2 menjadi PNS.
"Kalau jadi direvisi,
keburu tambah tua usia kami. Sekarang saja banyak yang usianya berkepala empat
dan lima. Berapa lama lagi kami harus menunggu dan menunggu. Apa mau tunggu
banyak yang mati?" kata Titi kepada JPNN, Jumat (19/2).
Guru honorer di Banjarnegara
ini membandingkan penyelesaian honorer K2 di era kepemimpinan SBY. Dalam 10
tahun kepemimpinannya, banyak honorer K1 dan K2 yang diangkat.
"Meski prosesnya juga
berliku, namun pemerintahnya konsisten. Honorer K2 tidak langsung ditutup
bahkan diberi peluang untuk diangkat. Bahkan menjelang pergantian pemerintahan
Pak Azwar Abubakar yang saat itu MenPAN-RB masih mengeluarkan SE untuk
penanganan K2," bebernya.
Titi menyayangkan langkah
pemerintah era SBY itu kini dimentahkan. Alhasil nasib honorer K2
terkatung-katung.(esy/jpnn)
Sumber : JPNN
