JAKARTA, dilansir KOMPAS.com - Selama Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) belum direvisi, maka kemungkinan kriminalisasi melalui
pencemaran nama baik masih terbuka lebar.
Pola pemidanaan untuk
membungkam kritik pun akan mudah digunakan terhadap seseorang.
Menurut salah satu pengurus
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, seorang blogger pun
memiliki potensi besar dijerat dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE.
Terlebih lagi bagi blogger yang
sering mengkritik pejabat publik atau badan usaha lain.
Tercatat tidak hanya aktivis
dan jurnalis, kalangan ibu rumah tangga seperti Prita Mulyasari dan seorang
penjual sate bisa terkena pasal tersebut.
"Blogger sangat
bisa diperkarakan dengan UU ITE. Umumnya yang memperkarakan adalah pejabat
publik, perusahaan swasta dan pribadi," ujar Bayu dalam sebuah diskusi
mengenai revisi UU ITE, di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Menurut dia, posisi blogger akan
lebih sulit ketimbang jurnalis ketika berhadapan dengan pasal pencemaran nama
baik.
Seorang jurnalis dalam
menjalankan profesinya mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999
tentang Pers.
Apabila terjadi sengketa
terkait isi berita, seorang jurnalis tidak dapat dihukum menggunakan pasal
pencemaran nama baik UU ITE karena dilindungi oleh UU Pers.
Ada mekanisme yang harus
ditempuh seperti hak jawab dan penanganan sengketa dilakukan oleh Dewan Pers,
bukan kepolisian.
Sedangkan, blogger tidak
termasuk dalam kategori profesi jurnalis, sehingga tidak dilindungi oleh UU
pers.
Ia mencontohkan kasus Prita
Mulyasari yang menuliskan keluhan mengenai pelayanan sebuah rumah sakit
internasional di mailing list dan forum online.
Akibatnya, pihak rumah sakit
menggugat Prita secara pidana Prita dengan dakwaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU
ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
"Peristiwa itu
menunjukkan bahwa Pasal 27 ayat 3 merupakan pasal karet tidak ada batasan apa
yang dimaksud denan pencemaran nama baik. Padahal yang dilakukan Prita hanya
mengkritik," kata Bayu.
Meskipun begitu, ia
menganjurkan kepada pada blogger untuk tidak terlalu khawatir
terhadap ancaman UU ITE. Ini sepanjang seorang blogger bijak dalam
mempublikasikan konten blognya.
Blogger bisa
menggunakan kode etik jurnalistik sebagai acuan dan pedoman penberitaan media
siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Dalam pedoman tersebut
dikatakan sebuah konten media siber tidak boleh memuat kebohongan, fitnah,
sadis dan cabul.
Selain itu, sebuah tulisan
dilarang memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan.
"Setiap bebas untuk
menyatakan setuju atau tidak setuju asalkan tidak menyebarkan kebencian,
kekerasan dan menuduh orang lain atas dasar prasangka," ucapnya.
Sumber : Kompas
