Warta Harian Kita - Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara (Kemenpan-RB) dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori II
(K2) di Indonesia dan Satpol PP. DPD setuju bahwa penyelesaian masalah honorer
K2 dan Satpol PP harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dukungan DPD tersebut
tertuang dalam hasil rapat antara Komite 1 DPD RI dengan Menteri
PANRB Yuddy Chrisnandi, beserta jajarannya di Jakarta, seperti dilansir jpnn Senin (22/2)
kemarin.
"Komite 1 DPD meminta
penyelesaian masalah tenaga honorer kategori 2 dan Satpol PP sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang memberikan rasa keadilan baik melalui jalur
PNS atau PPK," kata Ketua Komite 1 DPD Ahmad Muqowam dalam rapat tersebut.
Sebelumnya pada poin kelima
Komite DPD meminta Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi melakukan pemetaan untuk
memenuhi kebutuhan dan distribusi pegawai ASN di daerah, tenaga pendidik dan
tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan di daerah terpencil dan
terluar, serta tenaga penyuluh pertanian di masing-masing daerah secara
proporsional.
Sedangkan poin tujuh, Komite
1 DPD menyatakan mendukung langkah strategis Menteri Yuddy dalam rangka
mendorong terwujudnya pegawai ASN dan jabatan pimpinan tinggi ASN yang profesional,
berintegritas dan bebas dari intervensi politik.
"Bebas korupsi, kolusi
dan nepotisme dengan tahapan dan capaian yang terukur disertai dengan
pengawasan akurat terutama pasca pelantikan kepala daerah hasil Pilkada
Serentak 2015," lanjut Muqowam.
DPD RI juga meminta
Kementerian PANRB segera menyelesaikan target penyusunan delapan peraturan
pemerintah pada akhir Maret 2016, serta mensoalisasikannya secara internal
kepada stake holder terkait. Hal itu tercantum pada poin ke tiga.
Nah, di poin keempat, DPD
meminta Kementerianpan-RB melakukan harmonisasi UU nomor 5 tahun 2014 mengenai
Aparatur Sipil Negara, UU nomor 9/2015 tentang perubahan atas UU nomor 23/2014
tentang Pemerintah Daerah dan UU 23/2014 tentang perubahan atas UU 26/2014
tentang Administrasi Kependudukan.
DPD RI juga mendorong dan
mengawal pelaksanaan program kerja Menteri PANRB yang terkait dengan reformasi
birokrasi, akuntabilitas dan pengawasan pegawai ASN. Penataan Kelembagaan dan
Tata Laksana ASN, Peningkatan SDM pegawai ASN, serta Peningkatan pelayanan
publik di pusat dan daerah.
Pada poin terakhir, DPD
meminta Presiden Joko Widodo melalui Kementerian PANRB memfasilitasi Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga dapat melaksanakan semua fungsi,
kewenangan dan tugasnya secara maksimal.
Dalam kesempatan rapat kerja
itu Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kembali menyampaikan dalam penyelesaian
masalah tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan perundang-
undangan. Sebagai Menteri, tegas Yuddy, dirinya tidak dapat membiarkan rekruitmen
ASN bertentangan dengan Undang-Undang.
"Didesak-desak seperti
apapun pemerintah tidak mungkin menabrak Undang-Undang. Bisa saja suatu saat
nanti kebijakan mengangkat ASN tanpa mengikuti UU dipermasalahkan pemerintah
berikutnya dan jajaran kami bisa tersangkut masalah hukum," kata Yuddy.
Seperti diketahui dalam UU
nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, tidak dimungkinkan pengangkatan pegawai negeri
sipil tanpa melalui mekanisme seleksi atau tes.
Sementara itu pada hari yang
sama, usai rapat kerja dengan DPD, Menteri Yuddy beserta jajaran mengikuti
rapat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas penanganan tenaga honorer K2.
Kesimpulan rapat kerja yang
dibacakan oleh Ketua Komisi II, Rambe Kamarul Zaman, berisi dua poin.
Pertama, Komisi II DPR dan
Kementerian PANRB berkomitmen untuk menyelesaikan masalah honorer K2 untuk
mendapatkan jalan keluar dengan mencari payung hukum dan dibicarakan dalam
forum yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kedua, Komisi II DPR RI
dengan Kementerian PANRB sepakat untuk mengacu pada kesimpulan sebelumnya yaitu
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKN, LAN, Kemenkeu dan Kemenkumham sepakat
mendukung pendanaann untuk rekrutmen tenaga honorer K2 melalui dukungan
anggaran tahun 2016, yakni melalui mekanisme realokasi anggaran atau pengajuan
tambahan pagu dengan persetujuan Kementerian PANRB dan BKN. (rmn)
