Bahaya Miras Oplosan

Tags


Sumber : News detik.com
Warta Harian Kita - Sleman, 06/02/2015

Apapun Jenis dan bentuknya yang namanya minuman keras atau miras tidak di perbolehkan, dalam islam sudah jelas bahwa miras itu haram dan juga berdampak buruk bagi kesehatan, terlebih banyak yang sudah memakan korban akibat miras oplosan ini, seperti yang dilansir detik.com (06/02/2016) bahwa daerah sleman Yogyakarta banyak jumlah korban tewas akibat mennggak minuman keras ( miras ) oplosan, beberapa di antaranya masih dirawat di rumah sakit. 

Pada hari Jumat (05/02) kemarin dilansir detik.com jumlah korabn tewas akibat miras berjumlah 13 orang, dan hari ini (06/02) bertambah 4, jadi jumlah korban yang tewas sampai hari ini berjumlah 17 orang akibat menenggak minuman keras tersebut, sementara korban yang kritis berjumlah 10 orang dan di rawat di Rumah Sakit 7 orang di RS Sardjito dan 3 ornag di RS Hidayatulloh Yogyakarta

Menurut AKBP Yulianto Kapolres Sleman melalui detik.com, korban tidak hanya wilayah sleman tetapi juga di bantul dan kota Yogya.

Polisi telah menetapkan pelaku pengoplos yakni Sasongko (45) dan istrinya, warga Depok, Sleman sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 204 KUHP, UU No 18 tahun 2013 tentang Pangan, UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. 
"Barang bukti masih kita periksa. Dan sudah dikirim ke laboratorium forensik Semarang untuk mengetahui kandungan miras oplosan," kata Yulianto.

Sumber : News detik.com

Related Post